JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporannya, Anggota V BPK Perwakilan DKI Jakarta Isma Yatun mengatakan, opini WTP diberikan kepada DKI atas usahanya menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK.
"Di beberapa tahun terakhir atas rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuat satuan kerja organisasi yaitu Badan Pengelola Aset Daerah. Dari mulai pembentukan organisasi SDM, sampai sistem dengan adanya inventaris barang," kata Ismi, di DPRD DKI Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Setelah 4 Tahun, Pemprov DKI Akhirnya Dapat Opini WTP dari BPK
BPK menilai, dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan baik.
Selain pembentukan perbaikan BPAD dan inventarisasi aset tetap, ada pula penyusunan Karta Inventaris Barang (KIB) yang lebih informatif, penelusuran dan pengoreksian catatan-catatan aset yang belum valid, pengkoreksian nilai aset yang belum wajar, serta melakukan proses penyempurnaan atas sistem informasi aset.
Baca juga: Anies Sebut Opini WTP DKI Berkah Ramadhan
Ismi menyebut, di tahun sebelumnya, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Hal itu dikarenakan pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (aset tetap) yang belum memadai.
BPK meminta pencatatan dan pengamanan aset DKI dikelola lebih baik lagi ke depan.
"BPK juga memberikan penekanan atas suatu hal yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara sistematis dan berkelanjutan, mengingat besarnya nilai jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Ismi.
Baca juga: Pemprov DKI Raih WTP, Prasetio Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi-Ahok-Djarot
Penilaian itu merupakan opini WTP pertama yang diterima Pemprov DKI Jakarta setelah empat tahun terakhir. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016.