Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Persidangan?

Kompas.com - 28/05/2018, 18:38 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Senin (28/5/2018) ini, kasus RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang kemudian viral masih terus bergulir.

Polisi tengah melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan 8 orang saksi yang merupakan teman RJ.

Akibat perbuatannya, RJ akan dikenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), RJ dikategorikan sebagai anak di bawah umur.

Lalu, mungkinkah dalam kasus RJ diterapkan mekanisme diversi atau penyelesaian kasus di luar peradilan pidana?

Baca juga: Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak menjawab lugas soal kemungkinan penerapan diversi dalam kasus RJ.

"Semua kami sesuaikan dengan UU sistem peradilan anak yang mengatur, kami tidak bisa melampaui itu," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Ketentuan mengenai diversi diketahui diatur dalam UU SPPA Pasal 7 Ayat 2 huruf a. Pasal tersebut mengatur bahwa diversi dapat dilakukan jika ancaman pidana seorang anak yang berhadapan dengan hukum tak lebih dari 7 tahun penjara, dan tindakan yang dilakukan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Mengacu UU tersebut, RJ memiliki peluang menyelesaikan kasusnya di luar pengadilan karena ancaman penjara dari pasal yang disangkakan kepadanya tak melampaui 7 tahun. Perbuatan RJ juga bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Argo menyampaikan, pihaknya tetap mengirimkan berkas perkara RJ kepada kejaksaan setelah gelar perkara usai. Artinya, ada peluang pula kasus ini disidangkan.

"Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kita kirim ke kejaksaan," sebut Argo.

Baca juga: Polisi Sebut Remaja yang Hina Jokowi Dikeluarkan dari Sekolahnya

"Berkas (perkara) tetap kami ajukan (ke kejaksaan)," ujar Argo lagi.

Argo menambahkan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan kasus remaja penghina Presiden. Sehingga ia belum dapat menyapaian kepastian penyelesaian kasus ini.

"Kami masih melakukan proses penyidikan. Kami informasikan perkembangannya," sebut Argo.

Diversi pada kasus anak

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com