JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) berterima kasih kepada terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Alasanya, Aman mengakui dan membenarkan uraian buku seri materi tauhid yang berisi Aman mengkafirkan penguasa dan penegak hukum di Indonesia karena melaksanakan hukum selain hukum Allah.
Aman juga mengakui ajaran, pemahaman, dan pemikirannya tentang kafir demokrasi atau syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman.
"Kami tim jaksa penuntut umum mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa (Aman)," kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Yakin Aman Abdurrahman Bersalah, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa
Pengakuan Aman menguatkan pembuktian jaksa penuntut umum sesuai alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2002.
"Pengakuan tersebut memang harus diberikan oleh terdakwa dan tidak terbantahkan lagi," kata Anita.
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada sidang Jumat pekan lalu. Jaksa tetap meyakini bahwa Aman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa juga meminta hakim memvonis Aman sesuai tuntutan mereka.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ucap Anita.
Dalam pembelaannya, Aman membantah telah menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme di Indonesia seperti yang didakwakan jaksa.
Baca juga: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, asalkan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.