JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Anita Dewayani mengatakan, terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman sangat naif apabila mengaku tidak terlibat kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
Sebab, saat ditahan di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Jawa Tengah, Aman pernah berkata, "ada pesan dari umaroh untuk melakukan amaliah seperti di Paris" kepada Zainal Anshori yang datang membesuknya.
Zainal Anshori menindaklanjuti ucapan Aman dengan mengunjungi dan menghubungi Muhammad Ali yang kemudian menjadi salah satu pelaku teror bom Thamrin.
Baca juga: Sidang Putusan Aman Abdurrahman Digelar 22 Juni
"Sangatlah naif kalau kemudian terdakwa (Aman Abdurrahman) menyatakan dirinya tidak tahu menahu dan tidak terlibat kasus bom di pos polisi Jalan MH Thamrin," ujar Anita saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Anita menyebut Aman adalah orang yang dituakan dan dihormati atau dijadikan rujukan dalam ilmu dien atau agama.
Aman juga menganjurkan kepada para pengikutnya untuk mendukung sistem khilafah islamiyah atau Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Aman Abdurrahman Akui Mengafirkan Penguasa
"Maka sepatutnya terdakwa sadar terhadap kemungkinan adanya akibat bahwa perkataannya terkait penyampaian pesan dari umaroh atau pimpinan tertinggi ISIS tersebut akan diartikan sebagai sebuah perintah dan akan ditindaklanjuti oleh anggotanya yang mendapatkan perintah tersebut," kata Anita.
Aman sebelumnya membantah terlibat kasus bom Thamrin.
Ia mengaku hanya mengetahui pemberitaan tentang teror tersebut dari pemberitaan sebuah media online di Indonesia.
Baca juga: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, asalkan...
Adapun Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.