JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim terhadap Alfian saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar salah satu jaksa Reza Murdani saat persidangan.
Usai persidangan, wartawan mencoba menindaklanjuti pernyataan tersebut kepada jaksa. Namun, saat ingin dimintai konfirmasi, Reza tidak bersedia dan buru-buru masuk ke ruangan steril yang tidak boleh dimasuki oleh orang umum.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas
Majelis hakim menilai kicauan Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Baca juga: Divonis Bebas, Alfian Tanjung Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis
Sebelumnya. Alfian ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus kicauan "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri, namun dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.