Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Isolasi Tak Dapat Dijadikan Alibi Aman Abdurrahman untuk Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 30/05/2018, 15:32 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Anita Dewayani membenarkan terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah, saat berbagai aksi terorisme terjadi.

Aksi terorisme yang dimaksud yakni teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Namun, Anita menyebut isolasi tersebut tidak bisa dijadikan alibi agar Aman tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam empat teror tersebut.

Baca juga: Jaksa Sebut Aman Abdurrahman Pernah Imbau Pengikutnya Jihad pada Desember 2015

"Fakta sejak Februari 2016 atau satu bulan setelah peristiwa bom di Jalan MH Thamrin, terdakwa (Aman) dipindahkan untuk diisolasi di Lapas Pasir Putih adalah benar adanya," kata Anita saat membaca replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

"Namun, fakta tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alibi oleh terdakwa untuk berlepas diri dari pertanggungjawaban pidana atas peristiwa-peristiwa dimaksud," tambah dia.

Anita mencontohkan, Syawaludin Pakpahan menyerang Markas Polda Sumatera Utara hingga mengakibatkan polisi tewas karena pemahamannya tentang syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman, serta penguasa dan penegak hukum di Indonesia yang dianggap kafir.

Baca juga: Jaksa: Sangat Naif kalau Aman Abdurrahman Menyatakan Tak Terlibat Bom Thamrin

Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Ajaran itu ditulis Aman dalam buku seri materi tauhid dan diunggah di sebuah situs. 

"Yang dilakukan Syawaludin Pakpahan tidak terlepas dari ajaran, pemahaman, atau pemikiran terdakwa," kata Anita.

Sementara itu, penembakan polisi di Bima dilakukan Muhammad Ikbal Tanjung karena pemahamannya bahwa polisi adalah anshor tagut yang kafir dan patut diperangi.

Baca juga: Sidang Putusan Aman Abdurrahman Digelar 22 Juni

Anita menyebut Ikbal memang tidak mengakui memahami hal tersebut karena membaca buku seri tauhid karangan Aman.

Pemahaman itu didapatnya dari guru-guru kajian di daerah Penatoi.

"Namun, tidak dapat diingkari bahwa kajian atau pemahaman tentang syirik demokrasi atau syirik akbar, anshor tagut, dan lainnya itu adalah pemahaman atau pemikiran yang disampaikan terdakwa," ucapnya. 

Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Aman Abdurrahman Akui Mengafirkan Penguasa

Sebelumnya, Aman membantah terlibat dan menggerakkan empat aksi teror tersebut.

Saat teror-teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi sehingga tidak mengetahui apa pun soal itu.

Aman juga membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.

Dia mengaku hanya mengetahui pemberitaan tentang teror tersebut dari pemberitaan sebuah media online di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com