1. Vonis 20, 18, dan 15 Tahun untuk Trio Bos First Travel
Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara. Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Sidang vonis atas tiga terdakwa berlangsung hari ini, Rabu (31/5/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Ikuti perkembangan berita soal First Travel di sini.
2. Video Call Berempat dengan Whatsapp
Fitur "Group Video Calling" WhatsApp mulai meluncur untuk pengguna Android. Beberapa hari sebelumnya, fitur ini dilaporkan mendarat lebih dulu di perangkat iOS.
Pembaruan fitur ini masih berupa server-side atau baru bisa dijajal sebagian besar pengguna. Pada Selasa (29/5/2018) malam, sejumlah pengguna di Indonesia sudah kebagian fitur ini.
WhatsApp akan menyebar fitur video call berama-ramai ini secara bertahap, hingga akhirnya merata ke semua pengguna.
"Group Video Calling" bisa menampung hingga empat partisipan dalam satu obrolan tatap muka, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Uber Gizmo, Rabu (30/5/2018).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan