JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tercatat dua kali mempersilakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.
Aman pertama kali menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Jumat (25/5/2018) lalu. Jaksa dalam kasus itu memang menuntut Aman dihukum mati.
"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," kata Aman.
Baca juga: Jaksa: Isolasi Tak Dapat Dijadikan Alibi Aman Abdurrahman untuk Tak Bertanggung Jawab
Aman kembali mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati saat menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan Rabu kemarin. Dia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, Silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman.
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia. Dia membantah terlibat atau menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.
Aman mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khalifah.
"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.
Dalam pleidoinya, Aman mengaku siap dengan hukuman apa pun yang akan dihadapinya. Ia menyatakan dirinya tidak gentar. Dia akan menghadapi vonis apa pun dengan sikap dingin.
"Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku," ucapnya.
Jaksa minta Aman tetap dihukum mati
Jaksa penuntut umum tetap meyakini, Aman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan orang lain melakukan teror. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan terhadap Aman Abdurrahman Bukan Perbuatan Zalim
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aman Abdurrahman dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata jaksa Anita Dewayani.
Jaksa menyebut Aman sangat naif apabila mengaku tidak terlibat kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.