JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 480 botol minuman keras berbagai jenis disita petugas Kecamatan Kembangan bersama Satpol PP, dalam razia yang digelar di toko di komplek Taman Meruya Ilir, Jakarta Barat, Kamis (31/5/2018).
"Penyitaan dilakukan pagi hari ini jam 09.00 WIB. Kalau malam cenderung bocor (info razia miras) dan mereka tutup," kata Camat Kembangan, Agus Ramdani, kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Pemkot Bekasi Razia Miras Jelang Bulan Puasa
Botol berisi miras itu ditemukan dalam 40 dus, yang masing-masing berisi 12 botol. Miras ini disita dari warung milik Komarudin (45).
Jenis miras yang disita yakni Anggur Merah, Anggur Putih, dan Anggur Cap Orang Tua. "Toko tersebut tidak memiliki izin. Kita berikan peringatan keras untuk tidak menjual miras tanpa izin," ujar Agus.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Timur Instruksikan Razia Miras Jadi Rutin
Sebanyak 30 petugas Satpol PP yang terlibat dalam razia ini membawa puluhan dus miras itu ke kantor Kecamatan Kembangan.
Sejauh ini, pihaknya baru menemukan 1 toko yang kedapatan menjual miras. Sementara toko di kawasan lainnya ditemukan tutup pada pagi hari dan masuk dalam daftar yang diawasi.