Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liburan Irfan di Bekasi yang Berujung Penghargaan karena Melawan Begal

Kompas.com - 01/06/2018, 05:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tak pernah terbayang dalam benak Mohamad Irfan Bahri (19 tahun), seorang santri asal Pondok Pesantren Darul Ulum, Pamekasan, Madura, bahwa ia akan menerima penghargaan dari pihak kepolisian.

Kamis (31/5/2018) kemarin, Irfan dan seorang rekannya, Ahmad Rafiki, diberikan penghargaan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto berkat keberaniannya melawan pembegal di Jembatan Layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018) lalu.

"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," kata Indarto dalam apel di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: Dua Pemuda yang Melawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi

Rabu (23/5/2018) lalu, Irfan dan Rafiki yang tengah asyik berfoto-foto di jembatan layang Summarecon hampir menjadi korban pembegalan. Dua orang begal berinisial AS dan IY menodongkan sebilah celurit kepada mereka sambil meminta ponsel milik Rafiki.

Rafiki yang ketakutan pun menyerahkan handphone-nya. Namun, AS yang memegang celurit tiba-tiba menyabet tubuh Irfan. Tak hanya sekali, ia sempat mencoba kembali menyabet Irfan. Namun, Irfan berhasil menangkisnya.

Berbekal seni bela diri yang dipelajarinya selama dua tahun terakhir, Irfan berbalik menyerang. Ia berhasil merebut celurit dari tangan AS dan sempat beberapa kali membacok AS. AS pun menyerah dan mencoba kabur.

“Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'. Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.

Baca juga: Pemuda yang Tewaskan Begal di Bekasi Tak Dipidana

IY yang mengendarai motor pun membawa AS menuju rumah sakit. Namun, ajal menjemput AS saat mereka sedang dalam perjalanan.

Adapun Irfan dan Rafiki melaporkan kejadian yang dialami mereka setelah sempat berobat ke sebuah klinik.

Meskipun menewaskan seorang pembegal, Indarto mengatakan bahwa Irfan tidak dikenakan pidana. Sebab, perbuatan yang dilakukan AS tergolong dalam perbuatan melindungi diri atau bela paksa yang tidak bisa dipidanakan.

"Kalau dia tidak lakukan itu, dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia. Karena itu, itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana," kata Indarto.

Baca juga: Cerita Irfan, Remaja yang Melawan hingga Menewaskan Begal di Bekasi

Jago bela diri

Indarto mengatakan, aksi Irfan tersebut dapat menjadi inspirasi warga Kota Bekasi dan anggota Polres Metro Bekasi Kota dalam melawan tindak kejahatan.

"Dua-duanya (berusia) 19 tahun, tetapi mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan. Tepuk tangan untuk mereka berdua," kata Indarto di hadapan ratusan anggotanya.

Namun, Indarto mengingatkan warga agar tidak nekat melawan penjahat. Menurut dia, warga harus memastikan dirinya mempunyai kemampuan yang seimbang sebelum melawan penjahat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com