JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memanggil jajaran pemerintah kota dan pihak terkait lainnya guna menyelesaikan persoalan zakat yang ramai dibahas di media sosial belakangan ini.
Anies mengatakan, dalam surat edaran gubernur secara jelas tidak menyebut angka nominal maupun target zakat yang harus terkumpul di tiap kelurahan.
"Pagi ini semuanya dipanggil karena jelas edaran dari gubernur menganjurkan untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis. Tapi, Anda lihat sendiri dalam edarannya pun tidak ada angka nominal, apalagi target," ujar Anies saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Heboh Surat Edaran Lurah Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta...
Anies mengatakan, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pengumpulan zakat yang menjadi kewajiban bagi umat Muslim yang telah menuhi syarat untuk memberikan zakat.
"Ini adalah kewajiban seorang Muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat, ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajiban perintah dari agama. Karena itu, pemerintah memfasilitasi, tetapi bukan kemudian diberikan target dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi," ujar Anies.
Pengumpulan zakat di sejumlah kelurahan di Jakarta menjadi polemik belakangan ini. Hal itu bermula dari surat edaran pihak Kelurahan Cilandak Barat yang menargetkan minimal pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat minimal Rp 1 juta per RT.
Adapun Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan mengatakan, pihak kelurahan juga ditargetkan mengumpulkan zakat Rp 138 juta untuk disetorkan ke Badan Amil Zakat, Infak, dan Shadaqoh (Bazis).
Baca juga: Kelurahan Joglo Ditargetkan Setor Zakat Rp 91 Juta ke Bazis pada 2018
Bazis juga menargetkan pengumpulan zakat tehadap Kelurahan Joglo Rp 91 juta.
Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) Tahun 1439 hijriah atau 2018.
Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis. Imbauan yang dikeluarkan Bazis berdasarkan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, Zahrul tidak menjelaskan mengapa Bazis memberikan target per kelurahan terkait pengumpulan zakat.
"Hanya imbauan saja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.