JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa Bazis DKI Jakarta berada di luar koordinasinya.
Sebab, lembaga zakat Pemprov DKI Jakarta itu belum menyesuaikan diri dengan undang-undang.
"Bazis DKI itu lembaga zakat di DKI yang kita ketahui bersama bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah lewat 1,5 tahun sebetulnya," ujar Bambang di Kantor Baznas, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Anies Akan Panggil Semua Pihak Bahas Pengumpulan Zakat di Kelurahan
Hal ini disampaikan Bambang untuk menanggapi pengumpulan zakat di wilayah DKI Jakarta.
Beberapa kelurahan menargetkan RT untuk mengumpulkan zakat dengan nominal tertentu.
Nantinya zakat itu akan disalurkan lewat Bazis DKI.
Baca juga: Heboh Surat Edaran Lurah Minta RT Kumpulkan Zakat Minimal Rp 1 Juta...
Dengan sikap Bazis DKI yang tidak menyesuaikan dengan aturan UU ini, Bambang mengatakan, Bazis tidak diakui Baznas.
"Dengan demikian, lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas. Mereka tidak pernah melapor ke kami sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka kepada Presiden," katanya.
Selain itu, ia menegaskan, Baznas juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menjadi acuan terbitnya Seruan Gubernur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan.
Baca juga: Kelurahan Joglo Ditargetkan Setor Zakat Rp 91 Juta ke Bazis pada 2018
Seruan Gubernur itu menjadi dasar kelurahan untuk menargetkan zakat di tingkat RT.
"Baznas tidak pernah terlibat dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan yang menjadi dasar dari pembuatan Seruan Gubernur itu," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.