JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan pelaku pemerasan berkedok uang lingkungan di Thamrin City, Jakarta Pusat, sudah menjalankan aksinya lebih dari setahun.
Mereka memeras pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.
"Sudah lama itu, ada setahunan lebih (melakukan pemerasan)," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City
Lukman mengungkapkan, kedelapan tersangka melakukan pemerasan setiap hari, terutama pada hari libur. Mereka adalah warga setempat.
"Tiap hari, terutama hari-hari libur, ya. Enggak hanya (menjelang) Lebaran," kata Lukman.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa para tersangka. Lukman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Ada kemungkinan (tersangka bertambah), masih terus penyelidikan. Kami masih mendalami disetor ke mana saja duitnya," ucap dia.
Pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018), polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial NT, ES, dan AR, yang melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang.
Baca juga: Peras Warga Bermodus Uang Lingkungan di Thamrin City, 3 Pria Ini Ditangkap
Lima pelaku yang melakukan tindakan serupa juga ditangkap pada Minggu (3/6/2018). Kelima tersangka berinisial YR, AMB, DS, AM, dan MM. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Para pelaku menarik biaya retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi, yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.
Para pelaku juga menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan. Di karcis tersebut tertera biaya retribusi Rp 10.000 dan karcis parkir Rp 30.000.
Para pelaku berdalih, pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan.