Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerasan Warga di Thamrin City Dapat Rp 100.000 Setiap 2 Jam

Kompas.com - 04/06/2018, 16:37 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pemerasan berkedok uang lingkungan di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat, bisa mendapatkan uang Rp 100.000 dalam dua jam.

Mereka biasanya berganti-gantian memeras pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.

"Orangnya banyak, ya. Jadi, mereka bagi-bagi, per dua jam itu 3-4 orang. Penghasilannya paling 4 orang dapat Rp 100.000 masing-masing," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Pelaku Pemerasan di Thamrin City Jalankan Aksinya Lebih dari Setahun

Kedelapan tersangka yang telah ditangkap menarik retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi yang melintas di kawasan Thamrin City.

Mereka juga menarik bayaran parkir dengan biaya tinggi.

Mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari satu tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City

"Kalau restribusi tarifnya Rp 10.000, Rp 30.000 untuk parkir," ujarnya. 

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa para tersangka.

Lukman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Polisi belum menemukan otak pelaku pemerasan tersebut.

Baca juga: Peras Warga Bermodus Uang Lingkungan di Thamrin City, 3 Pria Ini Ditangkap

"Ada kemungkinan (tersangka bertambah), masih terus penyelidikan. Kami masih mendalami disetor ke mana aja duitnya," ucapnya.

Pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018), polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial NT, ES, dan AR yang melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Lima pelaku yang melakukan tindakan serupa juga ditangkap pada Minggu (3/6/2018). Kelima tersangka berinisial YR, AMB, DS, AM, dan MM.

Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Para pelaku menarik biaya retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.

Para pelaku juga menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan.

Di karcis tersebut tertera biaya retribusi Rp 10.000 dan karcis parkir Rp 30.000.

Para pelaku berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com