JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pemerasan berkedok uang lingkungan di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat, bisa mendapatkan uang Rp 100.000 dalam dua jam.
Mereka biasanya berganti-gantian memeras pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.
"Orangnya banyak, ya. Jadi, mereka bagi-bagi, per dua jam itu 3-4 orang. Penghasilannya paling 4 orang dapat Rp 100.000 masing-masing," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Pelaku Pemerasan di Thamrin City Jalankan Aksinya Lebih dari Setahun
Kedelapan tersangka yang telah ditangkap menarik retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi yang melintas di kawasan Thamrin City.
Mereka juga menarik bayaran parkir dengan biaya tinggi.
Mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari satu tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City
"Kalau restribusi tarifnya Rp 10.000, Rp 30.000 untuk parkir," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa para tersangka.
Lukman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Polisi belum menemukan otak pelaku pemerasan tersebut.
Baca juga: Peras Warga Bermodus Uang Lingkungan di Thamrin City, 3 Pria Ini Ditangkap
"Ada kemungkinan (tersangka bertambah), masih terus penyelidikan. Kami masih mendalami disetor ke mana aja duitnya," ucapnya.
Pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018), polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial NT, ES, dan AR yang melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Lima pelaku yang melakukan tindakan serupa juga ditangkap pada Minggu (3/6/2018). Kelima tersangka berinisial YR, AMB, DS, AM, dan MM.
Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Para pelaku menarik biaya retribusi terhadap kendaraan angkutan barang seperti truk, mobil boks, dan mobil pribadi yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.
Para pelaku juga menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan.
Di karcis tersebut tertera biaya retribusi Rp 10.000 dan karcis parkir Rp 30.000.
Para pelaku berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.