Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkapnya Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City...

Kompas.com - 05/06/2018, 09:50 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8 pelaku pemerasan berkedok uang lingkungan di Thamrin City, Jakarta Selatan, telah ditangkap.

Mereka berinisial NT, ES, dan AR yang ditangkap pada Jumat (1/6/2018) dan Sabtu (2/6/2018). Adapula YR, AMB, DS, AM, dan MM yang ditangkap pada Minggu (3/6/2018).

Para tersangka melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil yang melintas di Jalan Kebon Kacang atau sekitar Mal Thamrin City, baik angkutan barang seperti truk, mobil boks, maupun mobil pribadi.

Pemerasan dilakukan dengan menarik biaya retribusi dan biaya parkir dengan tarif tinggi. Rp 10.000 untuk biaya retribusi dan Rp 30.000 untuk tarif parkir.

Mereka berdalih pungutan tersebut untuk biaya operasional keamanan lingkungan.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pemerasan Berkedok Uang Lingkungan di Thamrin City

Gebrak mobil dan rusak spion

Para pelaku pemerasan itu memaksa korbannya untuk membayar sejumlah uang. Mereka mengancam pengendara mobil yang tidak mau membayar. 

"Mereka, ya, memaksa, mobil digebrak, spion dirusakin. (Berbentuk) ancaman," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Senin (4/6/2018).

Meski demikian, Lukman menyebut kedelapan tersangka yang telah ditangkap tidak menggunakan senjata tajam untuk memaksa para korban. 

Baca juga: Pelaku Pemerasan di Thamrin City Jalankan Aksinya Lebih dari Setahun

Beraksi lebih dari setahun

Delapan pelaku pemerasan itu sudah menjalankan aksinya lebih dari setahun. Mereka adalah warga setempat.

"Sudah lama itu, ada setahunan lebih (melakukan pemerasan)," kata Lukman.

Lukman mengungkapkan, kedelapan tersangka melakukan pemerasan setiap hari, terutama pada hari libur. Mereka tidak hanya beroperasi menjelang Lebaran.

Polisi kini masih memeriksa para tersangka. Lukman menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Sebab, polisi belum menemukan otak pelaku pemerasan tersebut.

"Ada kemungkinan (tersangka bertambah), masih terus penyelidikan. Kami masih mendalami disetor ke mana aja duitnya," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Warga di Thamrin City Dapat Rp 100.000 Setiap 2 Jam

Dapat Rp 100.000 setiap 2 jam

Para pelaku bisa mendapatkan uang Rp 100.000 dalam dua jam.

Mereka biasanya berganti-gantian memeras pengendara mobil yang melintas dan parkir di Jalan Kebon Kacang atau sekitar kawasan Mal Thamrin City.

"Orangnya banyak, ya. Jadi, mereka bagi-bagi, per dua jam itu 3-4 orang. Penghasilannya paling 4 orang dapat Rp 100.000 masing-masing," tutur Lukman.

Selain uang didapat para tersangka, polisi juga masih mendalami aliran uang yang disetorkan para pelaku.

Baca juga: Pelaku Pemerasan di Thamrin City Paksa Korban dengan Gebrak Mobil dan Rusak Spion

Dengan adanya kasus ini, polisi mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan bentuk tindak pidana pemerasan kepada mereka.

"Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktivitas warga setempat yang melakukan pungutan-pungutan liar," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com