Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi

Kompas.com - 05/06/2018, 20:04 WIB
Sherly Puspita,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk RJ (16), remaja penghina Presiden Joko Widodo. 

"Kami sudah mempersiapkan (JPU) untuk RJ. Namun, saat ini kami masih memeriksa berkas perkara yang bersangkutan," ujar Nirwan ketika dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Ia mengatakan, JPU yang disiapkan untuk menangani kasus RJ tidak dapat dipilih sembarangan.

Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka

Pihaknya memilih JPU berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ketentuan JPU yang boleh menangani kasus pidana yang menjerat anak tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU SPPA," katanya. 

Dalam ayat 1 pasal tersebut dijelaskan bahwa penuntutan terhadap perkara anak dilakukan jaksa penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk Jaksa Agung.

Baca juga: Kapolri Sebut Orangtua Penghina Jokowi Anggota Ormas yang Akan Dibubarkan

Pada ayat kedua disebutkan syarat untuk dapat ditetapkan sebagai jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

A. Telah berpengalaman sebagai penuntut umum.

B. Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.

C. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Penghina Jokowi Tak Lagi Dibela

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara RJ pada Rabu (30/5/2018).

Ia mengatakan, polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa delapan orang teman sekolah RJ sebagai saksi dan meminta pertimbangan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli.

Baca juga: Korban Pencabulan Arsyad Penghina Jokowi Bertambah Menjadi Empat

Akibat perbuatannya, RJ akan dikenakan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com