JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimana hak pengolahan lahan daripada pemprov dki jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies di lokasi.
Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.
Baca juga: Melihat Bangunan di Pulau D Reklamasi yang Akan Disegel Hari Ini
Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum. Anies pun meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.
"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.
Sekitar 300 petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta melakukan penyegelan di Pulau D Reklamasi pagi tadi.
Baca juga: Ini Kejanggalan HGB Pulau D Menurut Para Penentang Reklamasi
Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses penyegelan berlangsung kondusif. Kini, beberapa spanduk tampak terpasang di sejumlah bangunan di Pulau D.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.