JAKARTA, KOMPAS.com - Penyegelan bangunan di Pulau D Reklamasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018) ini, merupakan yang ketiga kali. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara Kusnadi menyebutkan, penyegelan sudah pernah dilakukan pada 2014 dan 2016.
"Dari 2014 pertama, terus dilanjutkan lagi 2016. Ya memang karena belum ada izinnya, tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," kata Kusnadi di Pulau D, Kamis.
Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan dan imbauan kepada pengembang untuk mengurus IMB, tetapi itu tidak diindahkan. Hal itulah yang membuat Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan kembali melakukan penyegelan pada hari ini.
Baca juga: Setelah Penyegelan, Satpol PP Akan Jaga Pulau D Reklamasi
"Kami melihat dari situasi dan kondisinya yang memang sebenarnya ini masih bisa untuk diberikan satu perizinan. Karena memang pulaunya sendiri kan sah," kata dia.
Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D reklamasi. Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki IMB.
Baca juga: Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.