JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Jakarta Barat Eling Hartono mengatakan, pelayanan pajak di tempatnya tutup pada libur lebaran Hari Raya Idul Fitri.
"Mulai libur tanggal 11 (Juni) sampai 20 Juni 2018. Tanggal 9 Juni, hari Sabtu, kami masih buka," kata Eling, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6/2018).
Baca juga: Samsat Jaktim Imbau Wajib Pajak Urus Administrasi Sebelum Masa Liburan
Aturan tanggal libur tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kantor Samsat dan mobil Samsat Keliling akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada 21 Juni 2018.
Eling mengatakan, bagi para wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila waktu jatuh tempo pembayaran jatuh pada tanggal libur.
Baca juga: Bulan Ramadhan, Samsat Jakarta Timur Layani Wajib Pajak Lebih Pagi
"Yang jatuh tempo pada tanggal hari libur bayar pada tanggal 21 Juni 2018, tidak dikenakan denda keterlambatan," tambah dia.
Saat ini, kantor Samsat Jakarta Barat beroperaasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB selama bulan Ramadhan. Normalnya, kantor dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.