JAKARTA, KOMPAS.com - Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan, berkas perkara RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video, dinyatakan lengkap atau P 21.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).
Ia mengatakan, setelah mempelajari berkas perkara RJ, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP.
"RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Siapkan JPU Khusus Anak untuk Remaja Penghina Jokowi
Nirwan juga menyampaikan, penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran.
Selain itu, Nirwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk RJ (16).
Ia mengatakan, JPU yang disiapkan untuk menangani kasus RJ tidak dapat dipilih sembarangan.
"Kami sudah mempersiapkan (JPU) untuk RJ. Namun, saat ini kami masih memeriksa berkas perkara yang bersangkutan," ujar Nirwan ketika dihubungi, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Ditetapkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bukan Tersangka
Pihaknya memilih JPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ketentuan JPU yang boleh menangani kasus pidana yang menjerat anak tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU SPPA," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.