Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja yang Hina Jokowi Akan Diserahkan ke Kejaksaan Usai Lebaran

Kompas.com - 07/06/2018, 18:56 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja RJ (16) yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan usai Lebaran mendatang.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).

Pelimpahan ini menyusul hasil tim peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara RJ telah lengkap.

Baca juga: Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi dinyatakan Lengkap

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan.

Ia mengatakan, setelah mempelajari berkas perkara RJ, tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materil, sebagaimana Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP.

"RJ diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, RJ tidak ditahan. Namun, remaja tersebut ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Argo menyebut, penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Polisi punya alasan tak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena dalam kasus ini usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk RJ tak sampai 7 tahun.

RJ diketahui melakukan penghinaan terhadap Jokowi, melalui video yang kemudian viral di berbagai media sosial. 

Kompas TV Tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com