JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bangunan yang ada di Pulau C dan D didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan demikian, hal tersebut adalah sebuah pelanggaran.
"Kalau IMB tidak ada dan ada bangunan, terus bagaimana? Apakah Gubernur harus diam saja? Kalau ada bangunan yang dibangun tanpa IMB ya harus ditindak," ujar Anies di Taman Makam Pahlawan Kalibata Nasional Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi...
Anies menyampaikan ini ketika ditanya pandangan sejumlah pihak yang mengkritik penyegelan tersebut.
Anies disebut hanya berupaya memenuhi janji politiknya.
Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada penegakan aturan. Langkah ini pun diambil demi tegaknya aturan itu.
Baca juga: Berita Populer: Ratusan Bangunan di Pulau D Reklamasi Disegel
"Justru menjadi keliru kalau gubernur mendiamkan," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau C dan D hasil reklamasi.
Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.