JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang meninggalkan kendaraannya di Jakarta saat mereka mudik lebaran bisa menitipkan kendaraannya itu di kantor polisi terdekat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan, warga bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat di Jakarta Utara bila dapat menunjukkan bukti kepemilikkan kendaraan.
"Datang saja ke kantor polisi terdekat nanti kemudian tunjukkan identitas kendaraannya. Kalau itu sah milik dia, nanti kami catat di tempat kami," kata Reza di Terminal Tanjung Priok, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Polisi Gratiskan Biaya Penitipan Kendaraan bagi Warga yang Mudik
Reza menambahkan, lapangan parkir di Mapolres Metro Jakarta Utara juga bisa dijadikan tempat penitipan kendaraan para pemudik. Namun, kendaraan milik warga mesti berbagi tempat dengan kendaraan operasional kepolisian.
"Boleh (dipakai), syaratnya kendaraannya legal. Kendaraan polisi nanti bisa kami atur," kata Reza. Ia menyebut penitipan kendaraan di kantor polisi tak dipungut biaya sepeser pun.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan, masyarakat yang akan mudik pada lebaran tahun ini dapat menitipkan sepeda motornya di kantor polsek terdekat di Jakarta.
Hal ini guna menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik selain untuk memberikan keamanan kepada masyarakat yang meninggalkan sepeda motornya di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.