JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan langkah Gubernur DKI Anies Baswedan usai penyegelan bangunan di pulau reklamasi pada Kamis (7/6/2018) kemarin.
Bestari menilai, penyegelan tersebut sebagai langkah politis yang tidak menghasilkan solusi.
"Ada orang melanggar ditutup, tidak ada solusi yang jelas. Kalau masalah tutup-tutup saja, camat atau lurah juga bisa. Saya sungguh menunggu aksi dari gubernur apa yang akan dilakukan setelah penyegelan," kata Bestari, ketika dihubungi, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi...
Menurut Bestari, Anies harusnya menghadirkan solusi yang permanen atas sengkarut reklamasi. Reklamasi selama ini tak jelas masa depannya lantaran dasar hukumnya yang lemah dan bermasalah.
"Panggil pengembang, selesaikan. Kasih tahu begini caranya, begitu caranya, supaya jadi lebih baik. Kalau tutup-tutup saja ya biasa saja. Ini kan politis, kalau mau menang dua kali ya begitu," ujar Bestari.
Bestari mengatakan, Raperda Reklamasi yang ditarik Anies sampai sekarang belum jelas kelanjutannya. Ia meminta, raperda segera dilanjutkan supaya tak lagi menghasilkan persoalan bagi DKI.
Baca juga: Nasib Bangunan di Pulau Reklamasi Tunggu Raperda Zonasi Selesai
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau C dan D hasil reklamasi. Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.