JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang laki-laki menyebut Satpol PP DKI Jakarta meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang di Jakarta Selatan viral di media sosial.
Video itu diunggah pemilik akun Facebook Viena Effendy pada Jumat (8/6/2018) siang dan sudah dilihat 16.000 kali pada pukul 18.30 WIB. Video tersebut juga sudah dibagikan 678 kali dan menuai 55 komentar.
Dalam video tersebut tampak seorang laki-laki memakai kaus hijau. Dia memegang selembar uang Rp 10.000 dan kertas bertuliskan "THR Lebaran Pol PP" lengkap dengan daftar nama.
"Ini dari pedagang-pedagang Jakarta Selatan. Tolong Bapak Anies, Bapak Sandi, ini masa Satpol PP minta THR ke pedagang kecil. Kami nyari uang susah. Padahal sudah bayar uang keamanan, kebersihan, setiap hari.
Baca juga: Ada Permintaan THR Atas Nama Dinas LH, Laporkan ke Nomor Ini
Nih pedagang kecil masih dimintain THR, emang dari Pemprov DKI enggak ada dana APBD untuk bayar THR buat Satpol PP? Tolong diurus ya Bapak Anies, Bapak Sandi, gubernur kita, DKI Jakarta," kata laki-laki dalam video berdurasi 40 detik itu.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan telah memerintahkan Satpol PP di tingkat kecamatan untuk menyelidiki kebenaran informasi dalam video tersebut.
Dia menyampaikan, Satpol PP bisa jadi akan mencari orang dalam video tersebut untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Ini kami selidiki. Nanti kalau perlu kami cari orangnya. Kami minta klarifikasi, kebenaran, dan siapa bisa tunjukkan kalau misalnya anggota itu benar meminta kepada PKL," kata Ujang saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, aparatur pemerintahan dilarang memberikan atau menerima gratifikasi, termasuk meminta THR.
Ada sanksi tindakan disipilin yang akan diberikan kepada aparatur pemerintahan yang melanggarnya. Namun, Ujang belum mau memberitahukan jenis sanksi tersebut sebelum kebenarannya terungkap.
"Nanti kan ada (sanksi) disiplin, kan sudah ada larangan peraturan gubernur, memberikan dan menerima gratifikasi," kata Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.