JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, selama cuti Lebaran berlangsung, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan.
"Benar, ditiadakan (sistem ganjil-genap)," ujar Yusuf, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Ia mengatakan, peniadaan sistem tersebut dimulai pada Senin ini hingga cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Baca juga: Anies Pastikan Perluasan Ganjil-Genap Hanya Berlaku Selama Asian Games
"Jadi, sampai nanti tanggal 20 Juni 2018," kata dia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (9/6/2018), juga mengungkapkan hal senada.
"Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, dan tidak akan diberlakukan selama masa cuti bersama Lebaran," kata Budiyanto, seperti dilansir laman NTMC Polri, Minggu (10/6/2018).
Melihat dari tahun ke tahun, ketika Idul Fitri, jalan di Ibu Kota memang selalu sepi, tidak seperti biasanya. Sebab, masyarakat mudik ke kampung halamannya masing-masing.
"Saya juga berharap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat," ujar Budiyanto.
Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Belum Bersifat Permanen
Sejak 30 Agustus 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan motor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap.
Pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta ini dilakukan dibeberapa wilayah, seperti Gatot Subroto dan Sudirman-Thamrin.
Aturan itu berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-20.00 WIB.