JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelaku vandalisme yang mencorat-coret underpass Mampang-Kuningan, Jakarta Selatan, tidak ditahan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua remaja pelaku kasus ini berinisial A (15) dan I (16).
Keduanya dipulangkan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
"Enggak, enggak ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Baca juga: Dua Remaja Pelaku Vandalisme Underpass Mampang Ditangkap
Meskipun demikian, Stefanus memastikan kedua tersangka tetap diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Diproses dong, proses hukum dong," kata Stefanus.
Stefanus mengungkapkan, identitas pelaku diketahui dari video amatir yang direkam warga.
Kedua pelaku kemudian ditangkap di rumahnya masing-masing yang masih berada di wilayah Jakarta.
Baca juga: Sandiaga: Pintarnya, Pelaku Vandalisme di Underpass Mampang Tulis Nama Sekolahnya
Underpass Mampang-Kuningan kembali dicorat-coret pada Minggu (3/6/2018) dini hari. Corat-coret tersebut dilakukan peserta sahur on the road atau "SOTR".
Coretan dari cat piloks itu mulanya hanya warna hitam. Coretan-coretan itu terus bertambah dari piloks warna merah dan biru.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.