Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pergub yang Baru, KSTJ Lihat Ada Peluang Reklamasi Dilanjutkan Anies-Sandi

Kompas.com - 13/06/2018, 13:18 WIB
Jessi Carina,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melihat ada kemungkinan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dilanjutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Hal ini disimpulkan setelah mereka membaca Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).

"Ini karena salah satu dasar pembentukan pergub itu adalah menjalankan Pasal 4 dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," ujar Anggota KSTJ Tigor Hutapea, ketika dihubungi, Rabu (13/6/2018).

Baca juga: Keluarkan Pergub, Gubernur DKI Bentuk Badan Pengelolaan Reklamasi

Tigor mengatakan, Keppres tersebut mengatur pembentukan badan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengelola proyek reklamasi. Dengan menjadikan Keppres tersebut sebagai landasan, Anies dan Sandiaga dinilai ingin melanjutkan proyek reklamasi ini.

Diketahui, Anies dan Sandiaga berjanji untuk menghentikan reklamasi. Pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tigor mengatakan, pergub tersebut tidak tegas menggambarkan rencana Anies-Sandi tersebut. Tidak ada pasal khusus yang menegaskan bahwa BKP Pantura Jakarta hanya fokus pada pulau reklamasi yang sudah dibuat.

"Di pergub itu tidak terbaca akan mengatur pulau yang sudah ada, tapi di pergub itu dia melaksanakan Keppres 52. Nah, kalau begitu kan berarti melakukan (reklamasi) secara keseluruhan. Tidak secara tegas dalam pergub itu, hanya akan meninjau pulau yang sudah ada," ujar Tigor.

Baca juga: Bestari: Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Langkah Politis

"Peluang-peluang bahasa seperti itu kan yang tidak tegas, membuka ruang untuk melanjutkan reklamasi yang ada," tambah Tigor.

Anies dan Sandiaga dinilai seharusnya membentuk badan khusus jika ingin merencanakan nasib pulau yang sudah dibangun. Bukan malah membuat badan yang mengacu pada Keppres tersebut.

"Saya sih berpikir, kalau Anies mau melakukan terkait pulau yang ada, ya bikin sendiri dong badan khusus yang bertugas melakukan kajian terhadap pulau yang sudah ada. Tapi jangan turunan Keppres," ujar Tigor.

Adapun dalam pergub yang dikeluarkan Anies, BKP Pantura Jakarta disebut sebagai lembaga ad hoc dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Baca juga: Penyegelan Ratusan Rukan hingga Rumah di Pulau D Reklamasi...

 

Tugasnya adalah mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelengaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.

BKP Pantura Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gamal Sinurat menjadi wakil ketua dalam BPK Pantura Jakarta ini.

Kompas TV Pemprov DKI Jakarta belum akan membongkar lebih dari 900 bangunan pulau reklamasi yang disegel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com