JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berpeluang dibuka kembali meski polisi telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
"Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," ujar Iqbal ketika dihubungi, Minggu (17/6/2018).
Baca juga: Polisi Benarkan SP3, Kasus Chat WhatsApp Rizieq Shihab Dihentikan
Dia mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari kuasa hukum Rizieq Shihab. Meski demikian, dia tak menyebutkan kapan permohonan penghentian kasus tersebut dilayangkan.
"Karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.
Sementara itu, Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Perjalanan Kasus Chat WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza
Menurut pertimbangan penyidik, lanjut Iqbal, kasus ini layak dihentikan karena sejak bergulirnya kasus ini polisi belum menemukan siapakah pihak yang pertama kali mengunggah video tersebut.
"Menurut penyidik kasus tersebut belim ditemukan penguploadnya (pengunggahnya)," sebut Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.