JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memprediksi sejak awal bahwa kasus yang menjerat kliennya dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal dihentikan penyidik.
"Sudah kami kemukakan dari awal, kasus kami bergulir bahwa kasus ini tidak masuk dan dapat dilanjutkan pidananya," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2108).
Hal itu disampaikan Aziz ketika diminta tanggapan penerbitan surat perintah penyidikan (SP3) terkait kasus pornografi yang menjerat Rizieq dan Firza.
Menurut dia, sejak awal pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus tetap dilanjutkan.
"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.
Baca juga: Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum
Ia menambahkan, mendengar kabar diberhentikannya kasus ini, Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tak benar.
"Yang pertama kami Alhamdullilah bersyukur. Kedua kami berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian yang memberlakukan SP3 dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada, aspek-aspek hukum terkait kasus tersebut," lanjut Aziz.
Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (16/5/2017).
Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab
Firza ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelum penetapan tersangka Rizieq.
Saat itu polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.