Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengacara, Tak Ada Komunikasi Antara Firza dan Rizieq Terkait Penghentian Kasus

Kompas.com - 17/06/2018, 13:28 WIB
Sherly Puspita,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan, hingga saat ini tidak ada komunikasi antara kliennya dengan Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait penghentian kasus pornografi yang sempat menjerat keduanya.

"(Setelah di-SP3) Enggak ada komunikasi, kan kalau komunikasi antara HRS (Habib Rizieq Shihab) dan klien kami itu dari awal kami jelaskan bahwa hubungannya itu tidak lebih dari guru dan murid," ujar Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Pengacara Firza Husein: Dari Awal Kami Yakin Kasus Chat Mengandung Rekayasa

Azia mengaku, sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus ini pada hari Selasa (13/6/2018) lalu.

"Surat kami terima pada hari yang sama dengan pihak HRS. Tapi bukan langsung berkomunikasi seperti rekan begitu, tidak. Memang tidak seperti itu dari awal," lanjutnya.

Menurut dia, pihaknya sudah memprediksi sejak awal bahwa kasus yang menjerat kliennya  bakal dihentikan penyidik.

Baca juga: Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum

Sejak awal, pihaknya telah menduga kasus ini sarat rekayasa sehingga tak tepat jika kasus tetap dilanjutkan.

"Apalagi ada tambahan yang krusial bahwa ini kami tetap berkeyakinan bahwa ini mengandung unsur rekayasa dari poin yang jadi objek (video dan chat) itu," kata dia.

Ia menambahkan, mendengar kabar diberhentikannya kasus ini, Firza Husein merasa bahagia karena hal ini menunjukkan segala tuduhan yang dilontarkan kepadanya tak benar.

Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli pada Selasa (16/5/2017). 

Firza ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu sebelum penetapan tersangka Rizieq. Saat itu polisi menjelaskan, berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Wakapolri Bantah Unsur Politis di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab

Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. 

Firza saat itu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Kepolisian kemudian menghentikan penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penyidik terkendala belum ditangkapnya pengunggah konten pornografi tersebut. Kasus ini dapat dibuka kembali apabila polisi menemukan bukti baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com