TANGERANG, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mendapat informasi bahwa setiap narapidana di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Banten, hanya mendapatkan jatah untuk obat sebesar Rp 1.000. Ia menilai jatah obat tersebut sangat kecil.
"Berapa sebetulnya jatah obat per orang, itu dikatakan hanya Rp 1.000, yang kita sebenarnya tahu apa artinya uang Rp 1.000 dewasa ini kan, hampir enggak ada," ujar Adrianus di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Selasa (19/6/2018).
"Kalau ada orang bilang bahwa di lapas enggak boleh sakit, karena kalau sakit artinya mati, itu terjadi," tambahnya.
Baca juga: Ombudsman: Penggunaan Kamera CCTV Lapas di Tangerang Tidak Maksimal
Adrianus meminta pemerintah menganggarkan dana yang lebih besar untuk obat para narapidana. Dengan demikian, perawatan narapidana yang sakit di lapas bisa lebih optimal.
"Semoga ini didengar oleh pemerintah untuk mengalokasikan anggaran lebih besar dalam rangka pelayanan kesehatan sehingga kalau ada teman-teman yang sakit, dapat treatment yang lebih bagus," kata Adrianus.
Sementara itu, komisioner Ombudsman RI lainnya, Ninik Rahayu, menyoroti soal kerja sama lapas dengan rumah sakit umum daerah.
Baca juga: Meski Dapat 1001 Remisi, Over Kapasitas di Lapas Cipinang Belum Teratasi
Dia berharap pengelola Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang bisa bekerja sama dengan RSUD terdekat untuk merujuk narapidana yang jenis sakitnya tidak bisa ditangani di klinik lapas.
"Saya menemukan di beberapa lapas, pihak kalapas tidak mau repot untuk merujuk, padahal bisa," ucap Ninik dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.