JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) ini.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan kliennya siap menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Aman saat ini dalam kondisi sehat.
"(Kondisinya) sehat. Saya kira dia (Aman) siap menghadapi vonis, apa pun putusan itu," ujar Asludin, Kamis kemarin.
Polisi akan melakukan pengamanan ketat dalam sidang vonis hari ini. Sebanyak 378 personel akan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Baca juga: Aman Abdurrahman Siap Hadapi Vonis Hakim Besok
Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, hingga unit K-9 atau unit satwa.
Dibesuk istri dan anak
Aman sempat dijenguk istri dan anaknya sebelum menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari ini. Istri dan anaknya membesuk Aman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tiga hari sebelum Lebaran 2018.
Mereka datang bersama Asludin. "Tiga hari sebelum Lebaran, saya bersama istri dan anaknya (Aman) itu jenguk ke sana," kata Asludin.
Dalam kunjungan tersebut, Asludin menyebut kliennya itu banyak bercanda dengan keluarga. Mereka tidak banyak membicarakan soal kasus yang menjerat Aman.
"Mereka lebih banyak bercanda, cerita-cerita apa semua. Dia malah bercanda sama anaknya," kata Asludin.
Baca juga: Sebelum Vonis, Aman Abdurrahman Dibesuk Istri dan Anak
Istri dan anak Aman, kata Asludin, sudah dua kali membesuk Aman. Pertemuan sebelum Lebaran merupakan pertemuan terakhir mereka.
Menurut Asludin, istri dan anak Aman juga siap mendengarkan vonis hakim.
"Malah saya diberi tahu, 'Tenang saja. Kami siap mendengarkan putusan'," kata Asludin.
Menurut dia, istri dan anak Aman tidak memberitahukan harapan mereka terkait vonis kliennya itu. Mereka hanya berterima kasih kepada tim kuasa hukum saat sama-sama membesuk Aman di Rutan Mako Brimob.
Dituntut hukuman mati
Aman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan Aman telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Baca juga: Hakim Akan Tentukan Mekanisme Peliputan Sidang Vonis Aman Abdurrahman
Jaksa juga menyebut lima aksi teror yang digerakkan Aman, yakni bom Thamrin, teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Aman membantah dirinya terlibat dalam lima teror itu.
Dalam pleidoinya, Aman mengaku menyuruh orang lain dan murid-muridnya untuk hijrah ke Suriah. Dia tidak pernah menyuruh orang melakukan teror.
Aman mempersilakan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Dia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
Namun, Aman tidak terima dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia. Dia mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.