JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah bergulir sekitar empat bulan sejak Februari lalu.
Pada Jumat (22/6/2018) ini, sidang akan memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim terhadap Aman.
Berikut ringkasan sejumlah fakta persidangan saat mengadili Aman yang dirangkum Kompas.com.
1. Aman didakwa gerakkan teror
Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme. Caranya yakni dengan sering memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.
Jaksa menyebut salah satu aksi teror yang digerakkan Aman yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Serangan itu disebut telah terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.
"Terdakwa merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani saat membacakan isi dakwaan pada 15 Februari lalu.
Atas dakwaan tersebut, Aman tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca juga: Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...
2. Kesaksian korban bom Thamrin hingga Samarinda
Jaksa penuntut umum menghadirkan banyak saksi untuk membuktikan dakwaan mereka terhadap Aman Abdurrahman. Beberapa di antaranya yakni korban teror yang disebut telah digerakkan oleh Aman.
Korban teror bom Thamrin, yakni Ipda Denny Mahieu, John Hansen (31), Ipda Suhadi, dan Ipda Dodi Maryadi menceritakan peristiwa dua tahun silam dan penderitaan yang mereka alami pasca-teror.
Dalam kesaksiannya, Denny mengaku telinga kanannya sudah tidak bisa lagi mendengar. Paha dan tangan kanannya juga terluka parah.
"Dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi," kata Denny saat bersaksi pada 23 Februari.