JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengadilan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dengan agenda pembacaan vonis atau putusan majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) ini.
Penjagaan serta aturan ketat diterapkan pihak kepolisian pada sidang itu. Para wartawan yang yang hendak meliput jalannya sidang misalnya, baru diperkenankan masuk ke lingkungan PN Jakarta Selatan pukul 07.30. Padahal banyak wartawan telah tiba di lokasi sejak pukul 05.00 WIB.
Sebelum diizinkan masuk ruang persidangan, Kabag Ops Polres Jakarta Selatan, Akbp Benny mengatakan, awak media dan pengunjung sidang tidak boleh membawa ponsel di ruang sidang.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Sterilisasi PN Jaksel
Benny mengatakan, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang mengimbau agar lembaga penyiaran tidak melakukan siaran langsung saat sidang kasus terorisme.
"Tidak boleh membawa ponsel di dalam," ujar Benny
Perekaman gambar oleh media televisi hanya diperbolehkan ketika sidang dibuka. Wartawan hanya boleh melakukan siaran langsung dari halaman PN Jakarta Selatan.
Saat memasuki ruang persidangan, pintu masuk di-setting sedemikian rupa agar pengunjung yang keluar-masuk diketahui. Meja aministrasi diletakan di tengah koridor yang sebelumnya berada di pinggir. Alur keluar-masuk diarahkan melalui sisi kiri dan kanan meja administrasi.
Polisi memeriksa satu per satu identitas para wartawan dan pengunjung.
Berjarak lima meter dari ruang persidangan Aman, lima polisi mengenakan rompi anti peluru dan senjata laras panjang berjaga. Lokasi yang dijaga merupakan tempat perhentian sementara Aman sebelum sidang dimulai.
Kedatangan Aman ke PN Jakarta Selatan tidak terlihat oleh awak media. Pembatas dari kursi diletakan untuk membatasi pengujung agar tidak terlalu dekat dengan lokasi Aman.
Baca juga: 10 Fakta Perjalanan Sidang Aman Abdurrahman
Aman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan Aman disebut telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.