JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.
Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman sebelumnya divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.
Baca juga: Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Ketat Sidang Aman Abdurrahman
Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.