Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Saya Tidak Setuju Aman Abdurrahman Disebut Penggerak Terorisme

Kompas.com - 22/06/2018, 14:48 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani keberatan dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Aman merupakan penggerak jihad dan teror.

Asludin mengatakan, Aman bukan merupakan penggerak serangkaian tindak terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah.

Aman, kata Asludin, hanya sebagai pembawa pesan dari juru bicara ISIS, Abu Muhammad Al-Adnani kepada Abu Gar alias Abu Muhtohir yang merupakan terpidana kasus bom Thamrin.

Asludin mengatakan, saat persidangan Abu Gar telah menyatakan sudah mengetahui lebih dulu isi pesan dari Adnani yang meminta untuk melakukan amaliyah seperti yang terjadi di Prancis.

Baca juga: Alasan Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding atas Vonis Mati

"Saya tidak setuju dikatakan penggerak. Abu Gar dalam persidangan menyatakan bahwa apa yang disampaikan ustaz Oman (Aman) sudah dia ketahui sebelumnya, jadi bukan karena ustaz Oman. Abu Gar sudah mengetahui adanya pesan dari Adnani untuk melakukan amaliyah seperti di Prancis," ujar Asludin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018)

Asludin menilai hakim terlalu memaksakan alasan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Aman.

"Kalau saya menyatakan ini dipaksakan sekali karena apa yang dijadikan bukti adalah pesan beliau ke Abu Gar yang menyampaikan pesan dari Adnani. Kalau menggerakan orang lain itu, orangnya mau enggak digerakan," ujar Asludin.

Baca juga: Penggerak Jihad dan Teror Jadi Hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang. Majelis hakim menilai, Aman terbukti sebagai penggerak jihad dan teror.

Hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan Aman. Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan, jihad dan teror yang digerakkan Aman menimbulkan banyak korban, termasuk aparat. Teror yang digerakkan Aman juga menimbulkan korban warga sipil. Anak-anak dan dewasa menjadi korban teror itu.

"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat," ujar Jaini membacakan surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas TV Selain kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman juga diduga terlibat sejumlah aksi terorisme lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com