Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Pembelaan Aman Abdurrahman Tak Beralasan dan Harus Ditolak

Kompas.com - 22/06/2018, 17:12 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai pembelaan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak beralasan.

Pembelaan yang dimaksud yakni bantahan Aman soal keterlibatannya dalam peledakan bom di Jalan MH Thamrin, teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Apa yang dinyatakan bahwa terdakwa baru tahu di persidangan adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan," ujar Hakim Anggota Ratmoho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Pembelaan terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak," tambahnya.

Baca juga: Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman

Majelis hakim menilai Aman Abdurrahman harus bertanggung jawab terhadap berbagai aksi teror yang terjadi.

Sebab, teror-teror itu terjadi karena para pelakunya memahami ajaran Aman soal syirik demokrasi dan yang lainnya.

"Terdakwa harus ikut bertanggung jawab atas akibat peristiwa (teror) tersebut," kata Ratmoho.

Tak hanya pembelaan Aman, majelis hakim juga menolak pembelaan tim kuasa hukum Aman yang menyebut kliennya tidak berniat melakukan tindak terorisme.

Majelis hakim justru menilai Aman terbukti melakukan tindak terorisme. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Adapun sebelumnya Aman membantah terlibat dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia. Dia mengaku baru mengetahui empat kasus teror yang dituduhkan, selain bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.

Baca juga: Pengacara: Saya Tidak Setuju Aman Abdurrahman Disebut Penggerak Terorisme

Saat keempat teror itu terjadi, Aman tengah diisolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara itu, Aman mengetahui informasi soal bom Thamrin dari salah satu media online. Aman membantah terlibat. Dia menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan lima teror itu bersikap zalim.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo VONIS MATI AMAN ABDURRAHMAN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com