JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai pembelaan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman tidak beralasan.
Pembelaan yang dimaksud yakni bantahan Aman soal keterlibatannya dalam peledakan bom di Jalan MH Thamrin, teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Apa yang dinyatakan bahwa terdakwa baru tahu di persidangan adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan," ujar Hakim Anggota Ratmoho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Pembelaan terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak," tambahnya.
Baca juga: Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman
Majelis hakim menilai Aman Abdurrahman harus bertanggung jawab terhadap berbagai aksi teror yang terjadi.
Sebab, teror-teror itu terjadi karena para pelakunya memahami ajaran Aman soal syirik demokrasi dan yang lainnya.
"Terdakwa harus ikut bertanggung jawab atas akibat peristiwa (teror) tersebut," kata Ratmoho.
Tak hanya pembelaan Aman, majelis hakim juga menolak pembelaan tim kuasa hukum Aman yang menyebut kliennya tidak berniat melakukan tindak terorisme.
Majelis hakim justru menilai Aman terbukti melakukan tindak terorisme. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati
Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
Adapun sebelumnya Aman membantah terlibat dalam berbagai aksi terorisme di Indonesia. Dia mengaku baru mengetahui empat kasus teror yang dituduhkan, selain bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Baca juga: Pengacara: Saya Tidak Setuju Aman Abdurrahman Disebut Penggerak Terorisme
Saat keempat teror itu terjadi, Aman tengah diisolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, Aman mengetahui informasi soal bom Thamrin dari salah satu media online. Aman membantah terlibat. Dia menyebut orang yang mengaitkan dirinya dengan lima teror itu bersikap zalim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : VONIS MATI https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.