Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pencuri Rumah Kosong di Kalideres, 2 Orang DPO

Kompas.com - 25/06/2018, 07:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan OPS (25), S (40), dan SS (17) yang melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Gaga Raya dan Kampung Tanah Tinggi Semanan, Kalideres Jakarta Barat. 

"Satu orang (OPS) melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri, Minggu (24/6/2018).

Seorang korban melaporkan rumahnya dibobol orang tak dikenal dan polisi melakukan pengejaran pelaku di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Coba Melarikan Diri, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap SS.

Sementara S dan OPS ditangkap di rumah mereka di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi menemukan beberapa alat kejahatan di rumah mereka.

Baca juga: Polisi Lamongan Temukan Pabrik Miras Ilegal di Sebuah Rumah Kosong

Dari kejadian ini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Udin dan Mona.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, Udin adalah seorang residivis dengan riwayat pidana beberapa kali masuk penjara.

Pada 2014, ia pernah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk kasus pencurian rumah kosong.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Spesialis di Rumah Kosong

Selain itu, ia juga pernah ditahan pada 2015 dengan pidana 2,7 tahun dan 2017 selama 5 bulan di lapas yang sama untuk kasus bulak kapal.

"Dia ini residivis yang cukup meresahkan, dan mlakukan di wilayah Jakarta, pelaku terkenal licin. Saat ini tim Satgas Rumsong masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Edi. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat pencurian berupa 1 unit motor, 1 buah helm hitam, dan 6 buah ponsel.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi

Sementara barang-barang curian yang diamankan yaitu 4 buah gelang emas, 1 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan 1 ponsel.

Pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com