Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pencuri Rumah Kosong di Kalideres, 2 Orang DPO

Kompas.com - 25/06/2018, 07:36 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan OPS (25), S (40), dan SS (17) yang melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Gaga Raya dan Kampung Tanah Tinggi Semanan, Kalideres Jakarta Barat. 

"Satu orang (OPS) melakukan perlawanan, maka kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki," kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri, Minggu (24/6/2018).

Seorang korban melaporkan rumahnya dibobol orang tak dikenal dan polisi melakukan pengejaran pelaku di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.

Baca juga: Coba Melarikan Diri, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Dari pengejaran tersebut, polisi menangkap SS.

Sementara S dan OPS ditangkap di rumah mereka di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Polisi menemukan beberapa alat kejahatan di rumah mereka.

Baca juga: Polisi Lamongan Temukan Pabrik Miras Ilegal di Sebuah Rumah Kosong

Dari kejadian ini, polisi masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Udin dan Mona.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, Udin adalah seorang residivis dengan riwayat pidana beberapa kali masuk penjara.

Pada 2014, ia pernah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk kasus pencurian rumah kosong.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Dua Pencuri Spesialis di Rumah Kosong

Selain itu, ia juga pernah ditahan pada 2015 dengan pidana 2,7 tahun dan 2017 selama 5 bulan di lapas yang sama untuk kasus bulak kapal.

"Dia ini residivis yang cukup meresahkan, dan mlakukan di wilayah Jakarta, pelaku terkenal licin. Saat ini tim Satgas Rumsong masih di lapangan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Edi. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat pencurian berupa 1 unit motor, 1 buah helm hitam, dan 6 buah ponsel.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi

Sementara barang-barang curian yang diamankan yaitu 4 buah gelang emas, 1 buah gelang emas, 2 buah cincin emas dan 1 ponsel.

Pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com