JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.
Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Amnesty International: Vonis Aman Abdurrahman Bukan Solusi Atasi Terorisme
Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan surat putusan.
7 hal yang memberatkan hukuman
Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman. Tujuh hal tersebut adalah:
1. Aman merupakan residivis kasus terorisme.
Baca juga: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman
Baca juga: Jaksa: Jika Aman Abdurrahman Banding, JPU Wajib Kontra Banding
3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.
4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
5. Perbuatan Aman telah membuat anak meninggal dan terluka.
Baca juga: Hakim: Pembelaan Aman Abdurrahman Tak Beralasan dan Harus Ditolak
6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi yang diunggah di laman Millah Ibrahim dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
7. Perbuatan Aman merugikan negara.
Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.
Baca juga: INFOGRAFIK: Vonis Mati Aman Abdurrahman