Namun, Asludin dan kuasa hukum lainnya akan berkomunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.
Asludin keberatan dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Aman merupakan penggerak jihad dan teror.
Dia menilai hakim terlalu memaksakan alasan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Aman.
Baca juga: Pengacara: Sebelum Sidang, Aman Abdurrahman Sampaikan Akan Sujud jika Divonis Mati
Tim jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
Jaksa juga masih menunggu keputusan Aman dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa akan menyiapkan kontra memori banding apabila Aman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari majelis hakim.