Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati yang Disambut Aman Abdurrahman dengan Sujud Syukur...

Kompas.com - 25/06/2018, 07:58 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.

Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca juga: Amnesty International: Vonis Aman Abdurrahman Bukan Solusi Atasi Terorisme

Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan surat putusan.

7 hal yang memberatkan hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman. Tujuh hal tersebut adalah:

1. Aman merupakan residivis kasus terorisme.

Baca juga: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
2. Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Baca juga: Jaksa: Jika Aman Abdurrahman Banding, JPU Wajib Kontra Banding

3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.

4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

5. Perbuatan Aman telah membuat anak meninggal dan terluka.

Baca juga: Hakim: Pembelaan Aman Abdurrahman Tak Beralasan dan Harus Ditolak

6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi yang diunggah di laman Millah Ibrahim dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

7. Perbuatan Aman merugikan negara.

Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.

Baca juga: INFOGRAFIK: Vonis Mati Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Majelis hakim menyebut Aman harus ikut bertanggung jawab karena ajarannya telah memengaruhi para simpatisannya untuk melakukan aksi teror.

Sujud syukur

Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan vonis mati terhadap dirinya.

Dia langsung bersujud sebelum Jaini selesai membacakan putusan.

Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.

Baca juga: Pengacara: Saya Tidak Setuju Aman Abdurrahman Disebut Penggerak Terorisme

Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan, sebelum persidangan digelar, Aman telah menyatakan akan bersujud syukur jika majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

"Sebelum divonis malah dia ngomong, itu yang dia lakukan tadi. 'Saya divonis mati, saya sujud syukur'. Tadi dia langsung sujud syukur tadi," ujar Asludin.

Aman, kata Asludin, tidak menyampaikan alasan mengapa hal tersebut dia lakukan.

Menolak banding

Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati terhadap dirinya.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman singkat seusai majelis hakim membacakan putusan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

Menurut Asludin, kliennya menolak mengajukan banding karena tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," ucap Asludin.

Aman, kata Asludin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Namun, Asludin dan kuasa hukum lainnya akan berkomunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.

Asludin keberatan dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Aman merupakan penggerak jihad dan teror.

Dia menilai hakim terlalu memaksakan alasan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Aman.

Baca juga: Pengacara: Sebelum Sidang, Aman Abdurrahman Sampaikan Akan Sujud jika Divonis Mati

Tim jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Jaksa juga masih menunggu keputusan Aman dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa akan menyiapkan kontra memori banding apabila Aman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari majelis hakim.

Vonis Mati Aman AbdurrahmanKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Vonis Mati Aman Abdurrahman

Kompas TV Sebelum divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan, Aman Abdurrahman dikaitkan dengan serangkaian teror bom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com