JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Aman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.
Aman melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca juga: Amnesty International: Vonis Aman Abdurrahman Bukan Solusi Atasi Terorisme
Dia juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan surat putusan.
7 hal yang memberatkan hukuman
Majelis hakim mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan vonis terhadap Aman. Tujuh hal tersebut adalah:
1. Aman merupakan residivis kasus terorisme.
Baca juga: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman
Baca juga: Jaksa: Jika Aman Abdurrahman Banding, JPU Wajib Kontra Banding
3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.
4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
5. Perbuatan Aman telah membuat anak meninggal dan terluka.
Baca juga: Hakim: Pembelaan Aman Abdurrahman Tak Beralasan dan Harus Ditolak
6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi yang diunggah di laman Millah Ibrahim dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
7. Perbuatan Aman merugikan negara.
Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Aman.
Baca juga: INFOGRAFIK: Vonis Mati Aman Abdurrahman
Sujud syukur
Aman Abdurrahman langsung bersujud seusai Hakim Ketua Akhmad Jaini membacakan vonis mati terhadap dirinya.
Dia langsung bersujud sebelum Jaini selesai membacakan putusan.
Belasan polisi bersenjata yang mulanya berdiri di samping kiri dan kanan ruangan langsung maju dan mengelilingi Aman.
Baca juga: Pengacara: Saya Tidak Setuju Aman Abdurrahman Disebut Penggerak Terorisme
"Sebelum divonis malah dia ngomong, itu yang dia lakukan tadi. 'Saya divonis mati, saya sujud syukur'. Tadi dia langsung sujud syukur tadi," ujar Asludin.
Aman, kata Asludin, tidak menyampaikan alasan mengapa hal tersebut dia lakukan.
Menolak banding
Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati terhadap dirinya.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman singkat seusai majelis hakim membacakan putusan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Baca juga: Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
Menurut Asludin, kliennya menolak mengajukan banding karena tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.
"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah, maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," ucap Asludin.
Aman, kata Asludin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Aman Abdurrahman Sebelum Divonis Mati
Asludin keberatan dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Aman merupakan penggerak jihad dan teror.
Dia menilai hakim terlalu memaksakan alasan tersebut dijadikan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan vonis mati kepada Aman.
Baca juga: Pengacara: Sebelum Sidang, Aman Abdurrahman Sampaikan Akan Sujud jika Divonis Mati
Tim jaksa penuntut umum juga masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.
Jaksa juga masih menunggu keputusan Aman dan tim kuasa hukumnya.
Jaksa akan menyiapkan kontra memori banding apabila Aman dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati dari majelis hakim.