Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi orang saja, sedangkan kendaraan dikenakan bayaran sesuai ketentuan.
Selain Ancol, Pemprov DKI juga membebaskan biaya tiket masuk museum, Selasa (26/6/2018),
Ketentuan ini hanya berlaku di museum-museum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta saja.
Baca juga: Ingat, 25 Juni Masuk Ancol Gratis, 26 Juni Masuk Museum Gratis
Museum-museum yang dimaksud berada di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat meliputi Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bahari, serta Museum Sejarah Nasional yang berada di kawasan Monumen Nasional.
Wilayah Jakarta Pusat yakni Museum Tekstil, Museum Joang '45, Museum MH Thamrin, dan Museum Prasasti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.