JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan kebijakan ganjil-genap diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum. Kendaraan warga rencananya bakal diarahkan untuk parkir di kantor-kantor pemerintahan.
"Ini yang lagi digagas juga penambahan lokasi parkir di gedung pemerintah dan pihak swasta. Ini kita lagi komunikasikan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Menurut Sigit, kantor pemerintahan atau swasta bisa diajak bekerja sama untuk dijadikan kantong parkir. Pemprov DKI kemungkinan akan minta alokasi lahan parkir ke pengelola gedung.
"Artinya, kita mau minta beberapa persen satuan ruang parkir yang ada di gedung tersebut untuk parkir penonton Asian Games," ujar Sigit.
Baca juga: Ganjil-Genap Diterapkan di Pondok Indah, Jalan Lingkungan Jadi Alternatif
Perluasan wilayah ganjil genap mobil pribadi sampai ke jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam per hari, mulai pukul 06.00 sampai 21.00 dari Senin hingga Minggu.
Wilayah yang terdampak adalah:
1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Uji coba dilakukan mulai 2 Juli 2018 dan dilaksanakan secara definitif pada akhir Juli 2018. Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung perhelatan Asian Games 2018. Penyelenggara menetapkan waktu tempuh dari Wisma Atlet ke tiap venue tidak lebih dari 30 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.