Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pembunuhan, Efek Jera untuk Sang Penjual Miras Oplosan

Kompas.com - 26/06/2018, 08:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Berulang kali miras oplosan memakan korban jiwa, namun tidak ada efek jera.

Terbaru di Jakarta Barat, enam orang warga Cengkareng Timur, meninggal karena minuman racikan berbahaya itu. Kali ini, polisi menjerat penjualnya dengan Pasal Pembunuhan.

Adalah SR (57) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan di Cengkareng Timur itu.

Sementara korbannya adalah MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39), dan HR (33). Mereka berasal dari kelompok berbeda-beda. Para korban meninggal pada Minggu (24/6/2018) dan Senin (25/6/2018).

Polisi menyita 10 jeriken alkohol 70 persen ukuran 20 liter, 5 jeriken alkohol 70 persen ukuran 10 liter, gayung, gelas dan toples, serta 46 botol miras siap jual.

Campuran miras oplosan

SR meracik miras oplosan jualannya dengan menggunakan cairan methanol yang bersifat racun. Ada pula penggunaan teh, gula, dan air putih sebagai bahan lainnya.

Kepala Bidang Penyelidikan dan Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta Rini Asri, mengatakan, campuran methanol tidak seharusnya berada dalam kandungan minuman beralkohol.

Baca juga: 6 Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Oplosan di Cengkareng

"Metahnol sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya pertama peminum akan mual, muntah, kejang, dan merembet ke kerusakan hati dan ginjal," kata Rini di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)RIMA WAHYUNINGRUM Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahan-bahan yang digunakan dalam meracik miras oplosan mengandung racun. Alat-alat pembuatan pun adalah alat rumahan sederhana.

"Tersangka membeli barang-barang pembuatan miras dengan alasan untuk membuat parfum. Kemudian ternyata dicamur menjadi miras oplosan," kata Hengki, Senin.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan

Hengki mengklaim Polres Metro Jakarta Barat pertama kali melakukan penjeratan Pasal 338 tentang Pembunuhan pada diduga tersangka penjual miras oplosan tersebut.

Ia memberikan pasal tersebut berdasarkan teori hukum pidana yang disebut dolus eventualis atau Kesengajaan dengan kemungkinan.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah melihat di berita dan sebagainya (cara) pembuatan miras oplosan dengan menggunakan methanol yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hengki.

Baca juga: Banyak Korban Miras Oplosan, MUI Desak DPR Rampungkan RUU Minuman Beralkohol

Halaman:


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com