Tersangka dinilai memahami akibat dari perbuatannya dengan kemungkinan kematian bagi para penenggak miras oplosan yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh karenanya, polisi juga terapkan mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
"Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan," ujarnya.
Baca juga: Wakapolri: Jelang Bulan Puasa, Masalah Miras Oplosan Selesai
Selain dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, SR juga dikenakan pasal lain. Di antaranya yaitu Pasal 204 KUHP tentang Menjual, mengedarkan dan mengakibatkan kematian, Pasal 140 tentang makar yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal-pasal tersebut diberikan dengan alasan sebagai efek penggetar jera.
"Jangan coba-coba meniru seperti ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.