JAKARTA,KOMPAS.com - Berulang kali miras oplosan memakan korban jiwa, namun tidak ada efek jera.
Terbaru di Jakarta Barat, enam orang warga Cengkareng Timur, meninggal karena minuman racikan berbahaya itu. Kali ini, polisi menjerat penjualnya dengan Pasal Pembunuhan.
Adalah SR (57) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan di Cengkareng Timur itu.
Sementara korbannya adalah MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39), dan HR (33). Mereka berasal dari kelompok berbeda-beda. Para korban meninggal pada Minggu (24/6/2018) dan Senin (25/6/2018).
Polisi menyita 10 jeriken alkohol 70 persen ukuran 20 liter, 5 jeriken alkohol 70 persen ukuran 10 liter, gayung, gelas dan toples, serta 46 botol miras siap jual.
Campuran miras oplosan
SR meracik miras oplosan jualannya dengan menggunakan cairan methanol yang bersifat racun. Ada pula penggunaan teh, gula, dan air putih sebagai bahan lainnya.
Kepala Bidang Penyelidikan dan Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta Rini Asri, mengatakan, campuran methanol tidak seharusnya berada dalam kandungan minuman beralkohol.
Baca juga: 6 Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Oplosan di Cengkareng
"Metahnol sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya pertama peminum akan mual, muntah, kejang, dan merembet ke kerusakan hati dan ginjal," kata Rini di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.
"Tersangka membeli barang-barang pembuatan miras dengan alasan untuk membuat parfum. Kemudian ternyata dicamur menjadi miras oplosan," kata Hengki, Senin.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan
Hengki mengklaim Polres Metro Jakarta Barat pertama kali melakukan penjeratan Pasal 338 tentang Pembunuhan pada diduga tersangka penjual miras oplosan tersebut.
Ia memberikan pasal tersebut berdasarkan teori hukum pidana yang disebut dolus eventualis atau Kesengajaan dengan kemungkinan.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah melihat di berita dan sebagainya (cara) pembuatan miras oplosan dengan menggunakan methanol yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hengki.
Baca juga: Banyak Korban Miras Oplosan, MUI Desak DPR Rampungkan RUU Minuman Beralkohol
Tersangka dinilai memahami akibat dari perbuatannya dengan kemungkinan kematian bagi para penenggak miras oplosan yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh karenanya, polisi juga terapkan mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus ini.
"Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan," ujarnya.
Baca juga: Wakapolri: Jelang Bulan Puasa, Masalah Miras Oplosan Selesai
Selain dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, SR juga dikenakan pasal lain. Di antaranya yaitu Pasal 204 KUHP tentang Menjual, mengedarkan dan mengakibatkan kematian, Pasal 140 tentang makar yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal-pasal tersebut diberikan dengan alasan sebagai efek penggetar jera.
"Jangan coba-coba meniru seperti ini," katanya.