Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pembunuhan, Efek Jera untuk Sang Penjual Miras Oplosan

Kompas.com - 26/06/2018, 08:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Berulang kali miras oplosan memakan korban jiwa, namun tidak ada efek jera.

Terbaru di Jakarta Barat, enam orang warga Cengkareng Timur, meninggal karena minuman racikan berbahaya itu. Kali ini, polisi menjerat penjualnya dengan Pasal Pembunuhan.

Adalah SR (57) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan di Cengkareng Timur itu.

Sementara korbannya adalah MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39), dan HR (33). Mereka berasal dari kelompok berbeda-beda. Para korban meninggal pada Minggu (24/6/2018) dan Senin (25/6/2018).

Polisi menyita 10 jeriken alkohol 70 persen ukuran 20 liter, 5 jeriken alkohol 70 persen ukuran 10 liter, gayung, gelas dan toples, serta 46 botol miras siap jual.

Campuran miras oplosan

SR meracik miras oplosan jualannya dengan menggunakan cairan methanol yang bersifat racun. Ada pula penggunaan teh, gula, dan air putih sebagai bahan lainnya.

Kepala Bidang Penyelidikan dan Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta Rini Asri, mengatakan, campuran methanol tidak seharusnya berada dalam kandungan minuman beralkohol.

Baca juga: 6 Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Oplosan di Cengkareng

"Metahnol sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya pertama peminum akan mual, muntah, kejang, dan merembet ke kerusakan hati dan ginjal," kata Rini di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)RIMA WAHYUNINGRUM Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahan-bahan yang digunakan dalam meracik miras oplosan mengandung racun. Alat-alat pembuatan pun adalah alat rumahan sederhana.

"Tersangka membeli barang-barang pembuatan miras dengan alasan untuk membuat parfum. Kemudian ternyata dicamur menjadi miras oplosan," kata Hengki, Senin.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan

Hengki mengklaim Polres Metro Jakarta Barat pertama kali melakukan penjeratan Pasal 338 tentang Pembunuhan pada diduga tersangka penjual miras oplosan tersebut.

Ia memberikan pasal tersebut berdasarkan teori hukum pidana yang disebut dolus eventualis atau Kesengajaan dengan kemungkinan.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah melihat di berita dan sebagainya (cara) pembuatan miras oplosan dengan menggunakan methanol yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hengki.

Baca juga: Banyak Korban Miras Oplosan, MUI Desak DPR Rampungkan RUU Minuman Beralkohol

Tersangka dinilai memahami akibat dari perbuatannya dengan kemungkinan kematian bagi para penenggak miras oplosan yang sebenarnya bisa dihindari.

Oleh karenanya, polisi juga terapkan mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus ini.

"Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan," ujarnya.

Baca juga: Wakapolri: Jelang Bulan Puasa, Masalah Miras Oplosan Selesai

Selain dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan, SR juga dikenakan pasal lain. Di antaranya yaitu Pasal 204 KUHP tentang Menjual, mengedarkan dan mengakibatkan kematian, Pasal 140 tentang makar yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal-pasal tersebut diberikan dengan alasan sebagai efek penggetar jera.

"Jangan coba-coba meniru seperti ini," katanya.

Kompas TV Kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com