JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018) pada pukul 08.20 WIB.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Mujahid Latief.
Fahri mengatakan, kedatangannya hari ini untuk mengklarifikasi kepada penyidik mengenai alasannya melakukan pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang ia layangkan untuk Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Sekarang karena di awal menjelang puasa bilang, bahwa saya akan mencabut laporan. Ditanya sama teman-teman apa alasannya. Karena mau puasa, dulu alasannya. Tapi berikutnya, saya harus datang untuk diminta klarifikasinya," ujar Fahri.
Dia mengatakan, setelah surat permohonan pencabutan laporan dilakukan, ia telah berkeliling dan meminta pendapat kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait kasus ini.
Baca juga: Fahri Hamzah Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sohibul Iman
Fahri juga mengaku sudah mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi kepada orang-orang yang mempertanyakan terkait kasus yang dilaporkannya itu.
"Saya juga ingin membuka juga (alasan pencabutan), saya ini dirayu berkali-rayu oleh PKS untuk secara sepihak hentikan," kata dia.
Meski demikian Fahri belum menjelaskan secara lengkap alasan pencabutan laporannya tersebut.
"Nanti ya setelah BAP saja," ujarnya.
Ditemui di lokasi yang sama Mujahid Latief mengatakan, proses klarifikasi ini wajar dilakukan dalam proses hukum di Indonesia.
"Kemarin kan saya yang menyampaikan surat permohonan pencabutan perkaranya. Nah sekarang penyidik akan bertanya dan mengklarifikasi alasan Pak Fahri. Lalu benar tidak surat pencabutan itu dilayangkan oleh Pak Fahri," kata dia.
Baca juga: Ini Alasan Fahri Hamzah Cabut Laporan terhadap Presiden PKS
Fahri Hamzah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman melalui kuasa hukumnya, pada Senin (14/5/2018).
Saat itu Mujadid mengatakan, salah satu alasan Fahri mencabut laporan tersebut karena kini telah memasuki bulan Ramadhan. Ia tak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan laporan tersebut.